Penegakan Hukum Nasional



A. Pengertian Penegakan Hukum  

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadila

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan
hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai
yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran
nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian
pergaulan hidup.

Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik
sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan
dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan
cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.


Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Ditinjau dari sudut subyeknya:

proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative
atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan
aturan hukum.


2. Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya:

penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang
di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada
dalam bermasyarakat. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya
menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.

B. Faktor faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum :

1. Faktor Hukum :
suatu kebijakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum
merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu
tidak bertentangan dengan hukum. Maka pada hakikatnya penyelenggaraan
hukum bukan hanya mencakup law enforcement, namun juga peace maintenance,
karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.

2. Faktor Penegakan Hukum :
Fungsi hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan
peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik,
ada masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan
hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung :
Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat
keras, salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan. 

4. Faktor Masyarakat :
Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
di dalam masyarakat, Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya
mempunyai kesadaran hukum.

5. Faktor Kebudayaan :
Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi
yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia
dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan
sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. 


C. Disini saya akan memberikan contoh Penegakan Hukum yang ada di Indonesia :

1. Di Langkat: Oknum guru olahraga berinisal S di SDN 050757 Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Langkat menganiya muridnya M Fadli (7) hingga babak belur: luka sobek di paha kiri, perut terasa nyeri, dan gigi nyaris rontok.Akibat peristiwa itu, S diadukan ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2012.

2. Di Binjai: Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 024872, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, berinisial JG (25), melempar muridnya Nazariah Lubis (8), menggunakan penghapus kayu. Kemarahan guru gara-gara si murid  tak membawa buku mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sang guru lalu dilaporkan ke Polres Binjai. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 22 Febuari 2012.


Komentar

Postingan Populer